Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah mengkaji kembali aturan main pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mengetahui aturan main tersebut.
"Rendahnya sosialisasi yang dilakukan lembaga BPJS menjadi biang keladi masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui aturan main secara jelas mengenai JHT. Saya minta Pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap permasalahan tersebut," kata Muhaimin kepada detikcom, Jumat (3/7/2015).
Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, menilai Direksi BPJS tidak siap dan sangat lamban mengahadapi persoalan serius protes masyarakat seperti sekarang ini. Harusnya Direksi bekerja cepat dan sigap memberi penjelasan kepada masyarakat.
"Saya usulkan agar Pemerintah merombak seluruh Direksi BPJS yang tidak siap dan lamban dalam menyosialisasikan persoalan ini secara jelas kepada masyarakat," katanya
Menurut Cak Imin, harusnya Direksi BPJS mengetahui kalau Pemerintah tidak bisa serta merta dapat memberlakukan peraturan sebelum melakukan sosialisasi secara masif. Artinya, separuh lebih pengguna BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui tentang aturan yang berlaku di dalam pencairan dana JHT.
"Faktanya saat ini banyak pengguna BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan program JHT. Bahkan, ada di antara mereka yang terkaget-kaget saat mengetahui pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah terdaftar di BPJS selama 10 tahun," katanya.
Ia menambahkan, lemahnya sosialisasi lembaga BPJS terhadap aturan main program JHT sangat jelas terlihat di beberapa kantor cabang BPJS di Jakarta. Dia menyesalkan BPJS baru-baru ini saja menyosialisasikan poin aturan pencairan JHT.
"Itu pun setelah banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT untuk menghadapi Lebaran. Yang lebih parahnya lagi, petugas menuliskan poin aturan tersebut di atas karton dan dengan menggunkaan tulisan tangan. Sangat tidak profesional," tutupnya.
(tor/van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar