Jumat, 19 Juni 2015

Dukung Putusan MK, Cak Imin : Kawin Beda Agama Banyak Mudaratnya





Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya tentang Perkawinan Beda Agama. Ketum PKB Muhaimin Iskandar mendukung penuh putusan tersebut.

“Keputusan MK menolak uji materi, khususnya terkait perkawinan beda agama sudah tepat dan bijaksana. Perkawinan beda agama selain bersentuhan langsung dengan aqidah Islam, juga cenderung banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata pria yang biasa disapa Cak Imin ini kepada wartawan, Jumat (18/6/2015).

Cak Imin mengatakan pernikahan beda agama di Indonesia dinyatakan tidak sah seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1). Dia menilai pernikahan beda agama akan menstimulan terjadinya ketidakharmonisan rumah tangga karena adanya perbedaan aqidah dan berpotensi memunculkan persoalan sosial.

UU Perkawinan telah mengatur bahwa Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dari ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa tidak ada perkawinan yang dilakukan di luar hukum agama dan kepercayaan. Apalagi untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan harus berdasarkan pada hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dengan demikian, Cak Imin melanjutkan, dengan tidak adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama di dalam UU Perkawinan, maka sangat sulit untuk melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

"Perkawinan adalah sesuatu yang suci dan tidak untuk satu bulan atau satu tahun, tetapi perkawinan dilakukan untuk selamanya. Setiap perkawinan tentu saja bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah," pungkas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar