Jakarta – MENJELANG datangnya bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah, para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau dikenal sebagai gelandangan, pengemis dan pengamen mulai berdatangan ke Jakarta dari berbagai daerah.
Untuk menekan lonjakan PMKS dan menciptakan Ibu Kota Jakarta yang nyaman dan tertib, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menerapkan sanksi hukum tegas dengan memenjarakan para PMKS.
Rencana Gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas.
Dukungan Hasbiallah Ilyas ini semata-mata untuk menciptakan Ibu Kota Jakarta yang aman, tertib dan nyaman di bulan suci Ramadhan.
“Rencana Gubernur Ahok tersebut kami nilai sudah cukup tepat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah selayaknya bersikap tegas untuk menindak dan mengambil langkah yang tepat dalam menangani permasalahan PMKS musiman atau dadakan. Ini semua dilakukan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga Ibu Kota,” kata Hasbiallah Ilyas di Jakarta, Selasa (9/6).
Kendati demikian, Hasbiallah yang sering disapa Haji Hasbi ini mengingatkan agar Ahok dan para pegawai Pemprov harus memperhatikan dasar hukumnya sebelum rencana tersebut dilaksanakan.
“Gubernur Ahok harus memiliki kerangka yang jelas dahulu, seperti bagaimana cara mengantisipasi berbodong-bondongnya para gelandangan, pengemis dan pengamen yang datang ke Jakarta menjelang bulan suci Ramadhan. Permasalahan PMKS ini, merupakan permasalahan atau penyakit tahunan, dari tahun ke tahun selalu saja begitu,” kata Hasbi.
Menurut Hasbi, permasalahan penanganan gelandangan, pengemis dan pengamen bukanlah permasalahan yang mudah. Karena akan melibatkan pula institusi dan lembaga lain yang terkait. Selain itu tidak bisa pula dilakukan dengan jalan kekerasan yang justru akan menambah permasalahan baru.
“Penanganan permasalahan PMKS bukan perkara mudah. Karena itu, harus benar-benar disikapi dengan hati-hati. Jangan justru menimbulkan permasalahan baru. Selain itu harus melibatkan berbagai pihak yang kompeten terkait dengan permasalahan tersebut, seperti dinas sosial, pemprov daerah, dan aparatur penegak keamanan dan ketertiban,” kata Hasbi.
Sebelumnya, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, berupaya mengambil langkah tegas untuk memenjarakan para geladangan, pengemis dan pengamen yang datang dari luar Jakarta saat bulan Ramadhan di pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 Pasal 40 tentang Ketertiban Umum.
Terkait dengan hal itu, pasal 40 Perda tersebut, menyatakan bahwa bila ada pelanggaran yang sengaja dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari, serta denda senilai Rp500 ribu hingga Rp30 Juta kepada semua pihak yang terlibat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar