Kamis, 18 Juni 2015

PU FPKB DPRD DKI JAKARTA MENGENAI RAPERDA PARIWISATA DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI PROVINSI DKI JAKARTA 2015



PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DKI JAKRTA
MENGENAI
RAPERDA PARIWISATA
DAN 
RAPERDA PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015






DIBACAKAN OLEH:
H. SUDIRMAN


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Yang kami hormati:
Sdr. Pimpinan Rapat ;
Sdr. Gubernur beserta jajaran Eksekutif;
Para Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta;
Para Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta;
Para Pimpinan dan Rekan-Rekan Anggota DPRD DKI Jakarta;
Para Wartawan, serta Hadirin Undangan semua yang berbahagia.

Salam sejahtera kami sampaikan semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan sukses selalu dalam beraktifitas. amiin

Pertama marilah kita panjatkan puji Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, nikmat, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga kita pada hari ini dapat mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI Jakart atas rancangan 2 (dua) Raperda yaitu raperda pariwisata dan raperda pelestarian kebudayaan betawi.
Kedua, Solawat serta salam kita sampaikan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW yang telah memberkan tauladan kebenaran kepada kita semua, semoga kita kelak mendapat syafaatnya. amiin

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati,
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama tanggal 23 April 2015 pada rapat paripurna DPR DKI Jakarta tentang penyampaian tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2015-2035, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian budaya betawi.
Setelah mengalami penundaan pembahasan ahirnya disepakati pada saat ini kita hanya membahas 2(dua) raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian budaya betawi.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati,
Berikut kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta akan memaparkan ke 2 (dua) Raperda tersebut;

I.      Raperda Pariwisata :
Pariwisata menurut UU No. 9 Tahun 1990 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Pengertian tersebut meliputi: semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata, sebelum dan selama dalam perjalanan dan kembali ke tempat asal, pengusahaan daya tarik atau atraksi wisata, (pemandangan alam, taman rekreasi, peninggalan sejarah, pagelaran seni budaya). Usaha dan sarana wisata berupa: usaha jasa, biro perjalanan, pramu wisata, usaha sarana, akomodasi dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan pariwisata.
Pariwisata yang di bangun harus memperhatikan unsure- unsur yang dapat menjaga masyarakat dan tentunya tidak mengubah gaya hidup masyarakat. Dunia pariwisata yang di bangun harus mampu meningkatkan ekonomi dan menjaga nilai nilai tradisi bukan justru merusak kearifan local yang ada.


Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Rancangan peraturan daerah harus mengandung beberapa jenis pariwisata sehingga perda dapat membuka peluang masyarakat berpera aktif dalam membantu pemerintahan daerah dalam menjaga dan meningkatkan dunia pariwisata, jenis pariwisata yang di maksud :
1.   Pariwisata Etnik (Etnhic Tourism), yaitu perjalanan untuk mengamati perwujudan kebudayaan dan gaya hidup masyarakat yang menarik.
2.   Pariwisata Budaya (Culture Tourism), yaitu perjalanan untuk meresapi atau untuk mengalami gaya hidup yang telah hilang dari ingatan manusia.
3.   Pariwisata Rekreasi (Recreation Tourism), yaitu kegiatan pariwisata yang berkisar pada olahraga, menghilangkan ketegangan dan melakukan kontak social dengan suasana santai.
4.   Pariwisata Alam (Eco Tourism), yaitu perjalanan kesuatu tempat yang relative masih asli atau belum tercemar, dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi, menikmati pemandangan, tumbuhan, dan binatang liar serta perwujudan budaya yang ada atau pernah ada di tempat tersebut.
5.   Pariwisata Kota (City Tourism), yaitu perjalanan dalam suatu kota untuk menikmati pemandangan, tumbuhan dan binatang liar serta perwujudan budaya yang ada atau pernah ada di tempat tersebut.
6.   Priwisata Religi, yaitu bahwa dunia pariwisata yang tidak hanya menyajikan kesenangan duniawi tetapi juga menyediakan pariwisata yang bersifat spiritual.
7.   Rersort City, yaitu kota atau perkampungan yang mempunyai tumpuan kehidupan pada persediaan sarana atau prasarana wisata yaitu penginapan, restoran, olahraga, hiburan dan persediaan tamasya lainnya.
8.   Pariwisata Agro (Agro Tourism yang terdiri dari Rural Tourism atau Farm Tourism) yaitu merupakan perjalanan untuk meresapi dan mempelajari kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan. Jenis wisata ini bertujuan mengajak wisatawan memikirkan alam dan kelestariannya.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati

Terkait dengan wisata religi pada usulan raperda BAB VIII pasal 55 KAWASAN STRATEGIS WISATA: kami dari fraksi PKB DPRD DKI Jakarta butuh penjelasan untuk dijabarkan lokasi mana saja yang dimaksud untuk kawasan pariwisata religi karena menurut kami di DKI Jakarta ini banyak sekali kawasan/ daerah yang bisa dijadikan untuk lokasi wisata religi, tempat tersebut sangat mempunyai nilai kesejarahan yang sangat besar terhadap provinsi DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Disamping itu kawasan tersebut kalau dikelola dengan baik maka akan dapat menambah pemasukan/ devisa pada pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta
          Atas uraian kami diatas terkait dengan KAWASAN WISATA RELIGI Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk menambahkan satu pasal/ ayat tersendiri dalam perda Kepariwisataan DKI Jakarta

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Dalam membuat peraturan daerah fraksi Kebangkitan Bangsa memandang perlu perhatian pada beberapa unsure ( hasil Kajian ) :
1.   Akomodasi, tempat seseorang untuk tinggal sementara. Dalam hal ini apakah pemprov sudah mempersiapkan segala macam jenis akomodasi bagi kepentingan para wisatawan.
2.   Jasa Boga dan Restoran, industri jasa di bidang penyelenggaraan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial.
3.   Transportasi dan Jasa Angkutan, industri usaha jasa yang bergerak di bidang angkutan darat, laut dan udara.
4.   Atraksi Wisata, kegiatan wisata yang dapat menarik perhatian wisatawan atau pengunjung.
5.   Cinderamata (Souvenir), benda yang dijadikan kenang-kenangan untuk dibawa oleh wistawan pada saat kembali ke tempat asal.
6.   Biro Perjalanan, badan usaha pelayanan semua proses perjalanan dari berangkat hingga kembali.
Dalam hal ini Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang perlu kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memperhatikan unsure-unsur tersebut diatas agar peraturan daerah tidak merugikan masyarakat namun justru membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
          Pembangunan kepariwisataan Provinsi DKI Jakarta harus diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta memperkukuh jatidiri masyarakat , meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, dan melestarikan lingkungan alam Jakarta sebagai basis penyangga kehidupan masyarakat dan kebudayaan Jakarta secara berkelanjutan.
          Dalam melakukan pembangunan kepariwisataan di Jakarta hendaknya juga berdasarkan rencana tata runag wilayah(RTRW) provinsi DKI Jakarta. Pembangunan sarana dan prasarana kepariwisataan dengan menggunakan fasilitas modal asing hanya dapat ilakukan dikawasan pariwisata yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) prov. DKI Jakarta. Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan kebudayaan dan alam serta kebutuhan untuk berwisata.
          Tujuan pembangunan kepariwisataan yang diterapkan di DKI Jakarta harus sesuai dengan tujuan pembangunan kepariwisataan nasional yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jatidiri dan kesatuan bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.
          Oleh karena itu, dengan diberlakukannya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam pembangunan dan pengembangan sector kepariwisataan diprov. DKI Jakarta, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati

II.     Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi :
Cinta terhadap tanah air bisa kita lakukan dengan cara Melestarikan Dan Menjaga Kebudayaan. Kebudayaan dapat dilestarikan dalam dua bentuk yaitu :

Culture Experience
Merupakan pelestarian budaya yang dilakukan dengan cara terjun langsung kedalam sebuah pengalaman kultural. contohnya, jika kebudayaan tersebut berbentuk tarian, maka masyarakat dianjurkan untuk belajar dan berlatih dalam menguasai tarian tersebut. Dengan semikian dalam setiap tahunnya selalu dapat dijaga kelestarian budaya kita ini



Culture Knowledge
Merupakan pelestarian budaya yang dilakukan dengan cara membuat suatu informasi mengenai kebudayaan yang dapat difungsionalisasi kedalam banyak bentuk. Tujuannya adalah untuk edukasi ataupun untuk kepentingan pengembangan kebudayaan itu sendiri dan potensi kepariwisataan daerah. Dengan demikian para generasi muda dapat mengetahui tentang kebudayaannya sendiri.
Sebelum diamandemen, UUD 1945 menggunakan istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Bangsa Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional . Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Dalam melestarikan nilai budaya terdapat  isu strategis yang diangkat untuk dibahas permasalahan, penyelesaian, dan penerapan praktek baik yang sudah dimiliki. Isu-isu tersebt meliputi registrasi nasional, pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda, fasilitasi bidang kebudayaan, pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi, Hak Kekayaan Intelektual, pembinaan perfilman, sensor film, kerja sama, kerja sama bidang kebudayaan, dan stakeholder yang terlibat dalam delegasi.
Betawi memiliki beragam warisan budaya, ke dalam 14 kategori, yaitu (1) tradisi lisan; (2) bahasa; (3) naskah kuno; (4) permainan tradisional; (5) seni tradisi; (6) upacara atau ritus; (7) kearifan lokal; (8) teknologi tradisional; (9) arsitektur; (10) kain tradisional; (11) kerajinan tradisional; (12) kuliner tradisional; (13) pakaian adat; (14) senjata tradisional.

Dalam rangka menjaga beragam warisan budaya betawi diatas fraksi PKB setelah melalui kajianny    mengusulkan agar dalam Perda nanti menambahkan pasal pada BAB III bagian ketujuh tentang pembangunan sentral kebudayaan Betawi di setiap pintu kedatangan dan kepulangan orang masuk keluar Jakarta seperti didaerah Kalideres Cengkareng untuk mereka yang menggunakan Transportasi udara, daerah gambir atau Senen untuk mereka yang menggunakan Transportasi kereta Api dan daerah Pulo Gadung atau Cakung untuk yang menggunakan Transportasi mobil umum atau pribadi.
Adapun pengelolannya pemerintah DKI dapat bekerja sama dengan pihak swasta sebagai mitra yang tentunya dengan hitungan profit/keuntungan yang bisa menambah masukan alam pendapatan asli daerah DKI Jakarta.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Rancangan Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi harus mengandung unsur unsur sebagai berikut :

Nilai-nilai budaya
Kebudayaan betawi  memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan-kebudayaan lain. Secara umum masyarakat betawi, dikenal sebagai masyarakat yang lembut, religius, dan sangat sepiritual. Egaliter menjadi cirri khas mayarakat betawi. Selain itu juga memiliki sejumlah nilai-nilai lain seperti kesopanan dan  rendah hati

Kesenian
Budaya Betawi memiliki banyak kesenian, diantaranya adalah tarian, Silat Betawi, wayang, permainan anak-anak, dan alat musik serta kesenian musik tradisional Betawi yang bisanya dimainkan pada pagelaran kesenian.

Karakteristik Budaya
Dalam karakteristik budaya Betawi sendiri memiliki kemampuan-kemampuan yang menjadikannya sebagai daya hidup bagi masyarakatnya, yang diantaranya seperti, kemampuan berkoordinasi dan berorganisasi, dimaknai sebagai kemampuan kesadaran untuk secara kreatif mengatasi tantangan keadaan, tantangan zaman dan tantangan berbagai ragam pergaulan. Kemampuan mobilitas, dimaknai sebagai kemampuan untuk dengan kreatif menciptakan mobilitas sosial, politik, dan ekonomi, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Kemampuan tumbuh dan berkembang, diartikan sebagai kemampuan kesadaran untuk selalu maju, selalu bertambah luas dan dalam wawasan-nya selalu menawarkan pemikiran-pemikiran yang segar dan baru kemampuan regenerasi, dimaknai sebagai kemampuan untuk mendorong munculnya generasi baru yang kreatif dan produktif.

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati

Dalam raperda yang sedang kita bahas ini tepatnya pada BAB V (lima)  bagian kedua perlu dijabarkan dengan rinci perihal macam-macam kesenian betawi karena kami menganggap penting dalam rangka melindungi dan melestarikan peninggalan budaya Betawi termasuk didalamnya adalah memasukkan Silat Betawi di unsure kesenian Betawi agar supaya tidak lenyap dalam kesejarahan. 

Saudara pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Atas uraian diatas Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengharapkan kepada pihak eksekutive untuk mempertimbangkan atas gagasan dan usulan yang kami sampaikan dalam usulan 2 (dua) Raperda yang akan dibahas oleh DPRD DKI Jakarta

Demikian penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi DKI Jakarta . Atas perhatian dan kesabarannya dalam mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi Kami, disampaikan terimakasih.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamit Thorieq
Wassalamu alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Jakarta, ……Juni 2015

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA


KETUA                                                      SEKRETARIS

                  ttd                                                                 ttd


H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag                                 H. Muallif, Z.A S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar