PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DKI JAKRTA
MENGENAI
RAPERDA
PARIWISATA
DAN
RAPERDA PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
RAPERDA PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
DIBACAKAN OLEH:
H. SUDIRMAN
Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Yang kami hormati:
Sdr. Pimpinan Rapat ;
Sdr. Gubernur beserta
jajaran Eksekutif;
Para Anggota DPR RI
Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta;
Para Anggota DPD RI
Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta;
Para Pimpinan dan
Rekan-Rekan Anggota DPRD DKI Jakarta;
Para Wartawan, serta Hadirin
Undangan semua yang berbahagia.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat
wal afiat dan sukses selalu dalam beraktifitas. amiin
Pertama
marilah kita panjatkan puji Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat,
nikmat, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga
kita pada hari ini dapat mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam
rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI Jakart atas rancangan 2
(dua) Raperda yaitu raperda pariwisata dan raperda
pelestarian kebudayaan betawi.
Kedua, Solawat serta salam kita sampaikan kepada junjungan kita
nabi Muhammad SAW yang telah memberkan tauladan kebenaran kepada kita semua,
semoga kita kelak mendapat syafaatnya. amiin
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati,
Sebagaimana yang telah
disampaikan oleh saudara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama tanggal 23
April 2015 pada rapat paripurna DPR DKI Jakarta tentang penyampaian tiga (3) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2015-2035, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang
Kepariwisataan dan ketiga Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian budaya betawi.
Setelah mengalami penundaan pembahasan ahirnya
disepakati pada saat ini kita hanya membahas 2(dua) raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian budaya betawi.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati,
Berikut kami
dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta akan memaparkan ke 2 (dua)
Raperda tersebut;
I.
Raperda
Pariwisata :
Pariwisata menurut UU No. 9 Tahun 1990 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan,
daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.
Pengertian tersebut meliputi: semua kegiatan yang berhubungan dengan
perjalanan wisata, sebelum dan selama dalam perjalanan dan kembali ke tempat
asal, pengusahaan daya tarik atau atraksi wisata, (pemandangan
alam, taman rekreasi, peninggalan sejarah, pagelaran seni budaya). Usaha dan
sarana wisata berupa: usaha jasa, biro perjalanan, pramu wisata, usaha sarana,
akomodasi dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan pariwisata.
Pariwisata yang di bangun
harus memperhatikan unsure- unsur yang dapat menjaga masyarakat dan tentunya
tidak mengubah gaya hidup masyarakat. Dunia pariwisata yang di bangun harus
mampu meningkatkan ekonomi dan menjaga nilai nilai tradisi bukan justru merusak
kearifan local yang ada.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Rancangan peraturan daerah harus mengandung beberapa jenis
pariwisata sehingga perda dapat membuka peluang masyarakat berpera aktif dalam
membantu pemerintahan daerah dalam menjaga dan meningkatkan dunia pariwisata,
jenis pariwisata yang di maksud :
1.
Pariwisata Etnik (Etnhic Tourism), yaitu perjalanan untuk mengamati
perwujudan kebudayaan dan gaya hidup masyarakat yang menarik.
2.
Pariwisata Budaya (Culture Tourism), yaitu perjalanan untuk meresapi
atau untuk mengalami gaya hidup yang telah hilang dari ingatan manusia.
3.
Pariwisata Rekreasi (Recreation Tourism), yaitu kegiatan pariwisata
yang berkisar pada olahraga, menghilangkan ketegangan dan melakukan kontak
social dengan suasana santai.
4.
Pariwisata Alam (Eco Tourism), yaitu perjalanan kesuatu tempat yang
relative masih asli atau belum tercemar, dengan tujuan untuk mempelajari,
mengagumi, menikmati pemandangan, tumbuhan, dan binatang liar serta perwujudan
budaya yang ada atau pernah ada di tempat tersebut.
5.
Pariwisata Kota (City Tourism), yaitu perjalanan dalam suatu kota
untuk menikmati pemandangan, tumbuhan dan binatang liar serta perwujudan budaya
yang ada atau pernah ada di tempat tersebut.
6.
Priwisata Religi, yaitu bahwa
dunia pariwisata yang tidak hanya menyajikan kesenangan duniawi tetapi juga
menyediakan pariwisata yang bersifat spiritual.
7.
Rersort City,
yaitu kota atau perkampungan yang mempunyai tumpuan kehidupan pada persediaan
sarana atau prasarana wisata yaitu penginapan, restoran, olahraga, hiburan dan
persediaan tamasya lainnya.
8.
Pariwisata Agro (Agro Tourism yang terdiri dari Rural Tourism
atau Farm Tourism) yaitu merupakan perjalanan untuk meresapi dan
mempelajari kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan. Jenis wisata
ini bertujuan mengajak wisatawan memikirkan alam dan kelestariannya.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Terkait dengan wisata
religi pada usulan raperda BAB VIII pasal 55 KAWASAN STRATEGIS WISATA: kami
dari fraksi PKB DPRD DKI Jakarta butuh penjelasan untuk dijabarkan lokasi mana
saja yang dimaksud untuk kawasan pariwisata religi karena menurut kami di DKI
Jakarta ini banyak sekali kawasan/ daerah yang bisa dijadikan untuk lokasi wisata
religi, tempat tersebut sangat mempunyai nilai kesejarahan yang sangat besar
terhadap provinsi DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai
ini. Disamping itu kawasan tersebut kalau dikelola dengan baik maka akan dapat
menambah pemasukan/ devisa pada pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta
Atas uraian kami
diatas terkait dengan KAWASAN WISATA RELIGI Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta
mengusulkan untuk menambahkan satu pasal/ ayat tersendiri dalam perda
Kepariwisataan DKI Jakarta
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Dalam membuat peraturan daerah fraksi Kebangkitan Bangsa
memandang perlu perhatian pada beberapa unsure ( hasil Kajian ) :
1.
Akomodasi, tempat seseorang untuk tinggal sementara. Dalam hal ini apakah pemprov sudah mempersiapkan segala macam
jenis akomodasi bagi kepentingan para wisatawan.
2.
Jasa Boga dan Restoran, industri jasa di bidang penyelenggaraan makanan dan
minuman yang dikelola secara komersial.
3.
Transportasi dan Jasa Angkutan, industri usaha jasa yang bergerak di bidang
angkutan darat, laut dan udara.
4.
Atraksi Wisata, kegiatan wisata yang dapat menarik perhatian wisatawan atau
pengunjung.
5.
Cinderamata (Souvenir), benda yang dijadikan kenang-kenangan untuk
dibawa oleh wistawan pada saat kembali ke tempat asal.
6.
Biro Perjalanan, badan usaha pelayanan semua proses perjalanan dari
berangkat hingga kembali.
Dalam hal ini Fraksi Kebangkitan Bangsa
memandang perlu kepada pemerintah DKI Jakarta untuk memperhatikan unsure-unsur
tersebut diatas agar peraturan daerah tidak merugikan masyarakat namun justru
membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Pembangunan kepariwisataan Provinsi
DKI Jakarta harus diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta
memperkukuh jatidiri masyarakat , meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
merata dan berkelanjutan, dan melestarikan lingkungan alam Jakarta sebagai
basis penyangga kehidupan masyarakat dan kebudayaan Jakarta secara
berkelanjutan.
Dalam melakukan pembangunan
kepariwisataan di Jakarta hendaknya juga berdasarkan rencana tata runag
wilayah(RTRW) provinsi DKI Jakarta. Pembangunan sarana dan prasarana
kepariwisataan dengan menggunakan fasilitas modal asing hanya dapat ilakukan
dikawasan pariwisata yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
(RTRW) prov. DKI Jakarta. Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan
memperhatikan keanekaragaman, keunikan kebudayaan dan alam serta kebutuhan
untuk berwisata.
Tujuan pembangunan kepariwisataan yang
diterapkan di DKI Jakarta harus sesuai dengan tujuan pembangunan kepariwisataan
nasional yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan
rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam,
lingkungan dan sumberdaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa,
memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jatidiri dan kesatuan bangsa dan
mempererat persahabatan antar bangsa.
Oleh karena itu, dengan
diberlakukannya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah
kebijakan dalam pembangunan dan pengembangan sector kepariwisataan diprov. DKI
Jakarta, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
II.
Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi :
Cinta terhadap tanah air bisa kita lakukan dengan cara Melestarikan Dan
Menjaga Kebudayaan. Kebudayaan dapat dilestarikan dalam dua bentuk yaitu :
Culture Experience
Merupakan pelestarian budaya yang dilakukan dengan cara terjun langsung
kedalam sebuah pengalaman kultural. contohnya, jika kebudayaan tersebut
berbentuk tarian, maka masyarakat dianjurkan untuk belajar dan berlatih dalam
menguasai tarian tersebut. Dengan semikian dalam setiap tahunnya selalu dapat
dijaga kelestarian budaya kita ini
Culture Knowledge
Merupakan pelestarian budaya yang dilakukan dengan cara membuat suatu
informasi mengenai kebudayaan yang dapat difungsionalisasi kedalam banyak
bentuk. Tujuannya adalah untuk edukasi ataupun untuk kepentingan pengembangan
kebudayaan itu sendiri dan potensi kepariwisataan daerah. Dengan demikian para
generasi muda dapat mengetahui tentang kebudayaannya sendiri.
Sebelum diamandemen, UUD 1945 menggunakan istilah untuk mengidentifikasi
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah
kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Bangsa Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran
secara nasional . Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur
kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Dalam melestarikan nilai budaya terdapat
isu strategis yang diangkat untuk dibahas permasalahan, penyelesaian,
dan penerapan praktek baik yang sudah dimiliki. Isu-isu tersebt meliputi
registrasi nasional, pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda,
fasilitasi bidang kebudayaan, pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan tradisi, Hak Kekayaan Intelektual, pembinaan perfilman, sensor film,
kerja sama, kerja sama bidang kebudayaan, dan stakeholder yang terlibat dalam delegasi.
Betawi memiliki beragam warisan budaya, ke dalam 14 kategori, yaitu (1)
tradisi lisan; (2) bahasa; (3) naskah kuno; (4) permainan tradisional; (5) seni
tradisi; (6) upacara atau ritus; (7) kearifan lokal; (8) teknologi tradisional;
(9) arsitektur; (10) kain tradisional; (11) kerajinan tradisional; (12) kuliner
tradisional; (13) pakaian adat; (14) senjata tradisional.
Dalam rangka menjaga beragam warisan budaya
betawi diatas fraksi PKB setelah melalui kajianny mengusulkan agar dalam Perda nanti menambahkan pasal pada BAB III
bagian ketujuh tentang pembangunan sentral kebudayaan Betawi di setiap pintu
kedatangan dan kepulangan orang masuk keluar Jakarta seperti didaerah Kalideres
Cengkareng untuk mereka yang menggunakan Transportasi udara, daerah gambir atau
Senen untuk mereka yang menggunakan Transportasi kereta Api dan daerah Pulo
Gadung atau Cakung untuk yang menggunakan Transportasi mobil umum atau pribadi.
Adapun pengelolannya pemerintah DKI dapat
bekerja sama dengan pihak swasta sebagai mitra yang tentunya dengan hitungan
profit/keuntungan yang bisa menambah masukan alam pendapatan asli daerah DKI
Jakarta.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Rancangan Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi harus
mengandung unsur unsur sebagai berikut :
Nilai-nilai budaya
Kebudayaan betawi memiliki ciri
khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan-kebudayaan lain. Secara umum
masyarakat betawi, dikenal sebagai masyarakat yang lembut, religius, dan sangat
sepiritual. Egaliter menjadi cirri khas mayarakat betawi. Selain itu juga
memiliki sejumlah nilai-nilai lain seperti kesopanan dan rendah hati
Kesenian
Budaya Betawi memiliki banyak kesenian, diantaranya adalah tarian, Silat
Betawi, wayang, permainan anak-anak, dan alat musik serta kesenian musik
tradisional Betawi yang bisanya dimainkan pada pagelaran kesenian.
Karakteristik Budaya
Dalam karakteristik budaya Betawi sendiri memiliki kemampuan-kemampuan
yang menjadikannya sebagai daya hidup bagi masyarakatnya, yang diantaranya
seperti, kemampuan berkoordinasi dan berorganisasi, dimaknai sebagai kemampuan
kesadaran untuk secara kreatif mengatasi tantangan keadaan, tantangan zaman dan
tantangan berbagai ragam pergaulan. Kemampuan mobilitas, dimaknai sebagai
kemampuan untuk dengan kreatif menciptakan mobilitas sosial, politik, dan
ekonomi, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Kemampuan tumbuh dan berkembang,
diartikan sebagai kemampuan kesadaran untuk selalu maju, selalu bertambah luas
dan dalam wawasan-nya selalu menawarkan pemikiran-pemikiran yang segar dan baru
kemampuan regenerasi, dimaknai sebagai kemampuan untuk mendorong munculnya
generasi baru yang kreatif dan produktif.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Dalam raperda yang sedang kita bahas ini
tepatnya pada BAB V (lima) bagian kedua
perlu dijabarkan dengan rinci perihal macam-macam kesenian betawi karena kami
menganggap penting dalam rangka melindungi dan melestarikan peninggalan budaya
Betawi termasuk didalamnya adalah memasukkan Silat Betawi di unsure kesenian
Betawi agar supaya tidak lenyap dalam kesejarahan.
Saudara
pimpinan rapat dan hadirin sekalian yang kami hormati
Atas uraian diatas Fraksi
PKB DPRD DKI Jakarta mengharapkan kepada pihak eksekutive untuk
mempertimbangkan atas gagasan dan usulan yang kami sampaikan dalam usulan 2
(dua) Raperda yang akan dibahas oleh DPRD DKI Jakarta
Demikian penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi DKI Jakarta .
Atas perhatian dan kesabarannya dalam mendengarkan penyampaian pemandangan umum
fraksi Kami, disampaikan terimakasih.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamit Thorieq
Wassalamu alaikum
Warohmatullohi Wabarokatuh,
Jakarta, ……Juni 2015
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
KETUA SEKRETARIS
ttd ttd
H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag H. Muallif, Z.A S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar